Tanah Datar, Sumbartodaynews.id-Keberhasilan Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Tanah Datar dalam memberantas peredaran narkoba kembali tercatat dengan diringkusnya tiga tersangka yang diduga terlibat dalam penyelundupan narkotika jenis ganja. Kasus ini berawal dari hasil penyelidikan petugas yang menerima informasi terkait adanya pelaku yang membawa narkotika jenis ganja menggunakan kendaraan pick-up.
Rabu (19/11) sekitar pukul 21.45 WIB, Tim Tarantula Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menghentikan sebuah mobil Mitsubishi Colt T-200 warna hitam dengan nomor polisi BA 9227 LW yang dicurigai. Mobil tersebut, yang dikemudikan oleh tiga orang laki-laki berinisial R (29 tahun), G (22 tahun), dan A (20 tahun), diberhentikan di pinggir jalan raya Jorong Ombilin, Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar.
Setelah kendaraan berhenti, personel Sat Res Narkoba melakukan penggeledahan dan menemukan 1 buah karung goni berisi 27 paket besar ganja yang dibungkus lakban coklat dan ditutupi dengan plastik terpal biru. Barang bukti ini disita di hadapan masyarakat sekitar yang menyaksikan proses penggeledahan.
Dalam pemeriksaan, ketiga tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik mereka. Tersangka dan barang bukti segera dibawa ke Polres Tanah Datar untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pada saat konferensi pers, Kapolres Tanah Datar yang diwakili Wakapolres Kompol Yulandi S.H. serta didampingi Kasat Narkoba AKP Muhammad Arvi. SH.MH, memperlihatkan beberapa barang bukti yang disita saat dilakukan penangkapan. Barang bukti tersebut diantaranya 27 paket besar narkotika jenis ganja yang dibungkus lakban warna coklat, 1 unit mobil Mitsubishi Colt T-120 SS warna hitam beserta kunci kontak dan STNK, 4 unit handphone berbagai merk (iPhone 11, iPhone 8, Oppo, Realme), 1 plastik terpal biru dan 2 karung goni warna putih dan hijau muda. (El)






