Diduga Penyerobotan Tanah Dan Rumah, Oleh Seorang ASN 

Pasamanbarat, Sumbartodaynews.id — Seorang apararur sipil negara ( ASN) berinisial (S) diduga telah menyerobot tanah milik warga di kenagarian sinuruik kecamatan talamau, 23 agustus 2026.

 

Permaslahan tersebut bermula inisial S mengaku sebagai pemilik tanah atau pihak yang memiliki , dan rumah yang diatas tersebut adalah milik seorang almarhum Nurhasanah semenjak tahun 1962.

 

Menurut keterangan pelapor, tanah tersebut memiliki/ surat tanah. Pelapor kemudian memimta agar tanah tersebut dikosongkan dan rumah pindahkan , namun melalui negosiasi yang di mediasi oleh pihak bhabin dari polsek talamau, namun permasalahan tersebut di kembalikan ke kampumg secara keluarga atau melalui salah seorang ninik mamak.

 

Pelapor menyatakan telah menempuh Langkah / mediasi menyelesaikan sengketa tanah sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Namun sekarang bangunan yang berada di atas tanah tersebut telah di bongkar, memang sudah mendapat persetujuan tp pihak korban merasa ada nya rasa keterpaksaan dan mendaptkan tekanan dari berbagai pihak, dan menggati rugi secara tidak wajar.

 

Editor:( syafrial)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *