IMBAUAN TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Dalam rangka tertib administrasi kependudukan dan meningkatkan akurasi data penerima Bantuan Sosial dan Jaminan Kesehatan di Kabupaten Tanah Datar, dengan ini diminta Saudara untuk menginformasikan kepada masyarakat agar :

1. Melaporkan setiap anggota keluarga yang telah meninggal dan pindah domisili kepada Dinas Dukcapil atau melalui Petugas Registrasi Nagari yang ada di nagari Saudara untuk selanjutnya diterbitkan Akta Kematian dan Surat Keterangan Pindah;

2. Melakukan pemutakhiran data pada Kartu Keluarga selambat-lambatnya pada 31 Oktober 2025;

3. Melaporkan perubahan Kartu Keluarga kepada Fasilitator SLRT atau Dinas Sosial PPPA untuk diusulkan pembaruan pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) bagi penerima bantuan sosial;

4. Melakukan perekaman KTP-el ke Dinas Dukcapil atau Kecamatan terdekat bagi penduduk yang telah berusia 16 tahun keatas untuk menghindari pemblokiran data oleh Ditjen. Dukcapil Kemendagri; dan

5. Melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui petugas Dinas Dukcapil/Kecamatan/Nagari masing-masing bagi penduduk yang telah berusia 17 tahun keatas, memiliki KTP-el, dan memiliki gadget/smartphone.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *